Yusril Sebut Pelaku Makar Terancam Hukuman Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 17:04
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat melakukan konferensi pers terkait kasus penyadapan Presiden, di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (4/11/2026). Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat melakukan konferensi pers terkait kasus penyadapan Presiden, di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu (4/11/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat tinggi negara kini telah mengindikasikan adanya unsur tindak pidana makar.

“Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” ujar Yusril Ihza Mahendra saat menggelar sesi konferensi pers di sela-sela agenda kunjungan kerjanya di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, pada Selasa (3/11).

Sebagaimana diketahui, jajaran Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi menetapkan tiga orang tersangka, yang terdiri atas perwira tinggi kepolisian berinisial LSP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang berinisial EH, atas dugaan tindak pidana penyadapan prosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi penyadapan tanpa izin tersebut disinyalir telah dijalankan secara sistematis sejak tahun 2025 hingga 2026, dengan sasaran yang meliputi Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri kabinet, pejabat strategis, tokoh politik, hingga kalangan media.
 

Yusril memaparkan bahwa saat proses penetapan tersangka dilakukan, pihak penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah dan cukup terkait tindak pidana intersepsi dan penyadapan ilegal tersebut.

Kendati demikian, seiring dengan berjalannya pengembangan perkara, aparat penegak hukum mulai menemukan petunjuk krusial mengenai motif di balik aksi spionase tersebut serta muara tujuannya, yang kini mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan makar dalam KUHP Nasional.

“Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya merinci dasar hukum terkait.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa indikasi makar yang sedang diusut dalam perkara ini tidak berkaitan dengan niat menghilangkan nyawa kepala negara, melainkan bermuara pada upaya sistematis untuk melumpuhkan fungsi eksekutif agar Presiden tidak leluasa menjalankan roda pemerintahan.
 

“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” pungkas Yusril.
 
(Sumber: Antara)