Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap NW tersebut sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah hal pokok terkait penanganan perkara di kementerian yang dipimpinnya.
"Pemeriksaan terhadap saudara NW selaku Menteri ATR/BPN memang dibutuhkan dalam lanjutan penyidikan perkara ini untuk mengkonfirmasi beberapa hal yang tentunya terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, 4 November 2026.
Baca Juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Nusron Wahid Sebut Perjalanan Dinasnya Sesuai Prosedur Resmi
Budi merinci, saat ini terdapat dua klaster utama yang tengah didalami oleh tim penyidik, yakni dugaan praktik suap serta dugaan penerimaan gratifikasi atau penerimaan lainnya yang melibatkan sejumlah oknum di internal Kementerian ATR/BPN.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami beberapa materi krusial, di antaranya:
Pembagian dan Pendelegasian Kewenangan: Penyidik mengonfirmasi tugas dan kewenangan Nusron selaku Menteri ATR/BPN, khususnya yang berkaitan dengan proses penerbitan sertifikasi tanah, Hak Guna Bangunan (HGB), dan mekanisme pendelegasian wewenang tersebut.
Penempatan Jabatan dan Setoran Rutin: Pengawas anti-rasuah juga mendalami aturan penempatan jabatan di struktur Kementerian ATR/BPN. Pendalaman ini berkaitan dengan dugaan adanya setoran rutin atau setoran jabatan yang mengalir dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga jajaran di atasnya.
Aliran Dana dan Orang Kepercayaan: Penyidik turut meminta keterangan ihwal uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan Nusron. KPK mendalami sejauh mana pengetahuan sang Menteri terkait penerimaan dana tersebut serta penggunaannya.
Menurut Budi, pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama bagi Nusron Wahid. Segala keterangan yang diberikan akan dianalisis, ditelaah, serta dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikantongi oleh penyidik. KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil kembali Nusron jika dinilai masih diperlukan.
"Tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap saudara NW, semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali," kata Budi.
Ketika disinggung mengenai apakah Nusron mengetahui adanya kasus ini, Budi memastikan bahwa pimpinan kementerian tentu mengetahui perkembangan perkara, terutama setelah operasi tangkap tangan (OTT), peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, hingga pengumuman para tersangka.
"Tentunya mengetahui. Karena pasca terjadi peristiwa tertangkap tangan, kemudian KPK memutuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan dan KPK kemudian mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya mencakup sejumlah pihak, di antaranya orang-orang kepercayaan Menteri, Direktur Jenderal (Dirjen), hingga pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap untuk pengurusan pembukaan blokir lahan serta pengurusan HGB.
Sementara itu, terkait substansi jawaban yang disampaikan oleh Nusron dalam pemeriksaan, KPK menyatakan hal tersebut masih menjadi materi penyidikan tertutup yang akan terus diuji.
"Saat ini pemeriksaan ataupun pendalaman yang dilakukan oleh penyidik masih fokus dulu di dua klaster berkaitan dengan dugaan praktik suap dan juga dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN," tegas Budi.
KPK juga terus menelusuri aliran uang yang ditemukan saat peristiwa tertangkap tangan dari sejumlah pihak termasuk yang berada dalam penguasaan orang kepercayaan Nusron untuk memastikan apakah aliran dana haram tersebut berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan atau masih mengalir ke pihak lain.
"Artinya, kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," pungkasnya.
Nusron Wahid, Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (NTVNews)