Perjalanan Panjang Kasus Ijazah Jokowi hingga Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 10:40
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo tiba untuk menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 5 November 2026. Presiden ke-7 RI Joko Widodo tiba untuk menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 5 November 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian publik setelah Jokowi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026. Ia datang untuk memberikan kesaksian dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

Persoalan ijazah Jokowi sendiri telah berlangsung sejak akhir 2024. Polemik tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Universitas Gadjah Mada (UGM), Bareskrim Polri, hingga Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangannya, Bareskrim telah mengumumkan hasil pemeriksaan forensik yang menyatakan ijazah S1 Jokowi asli. Meski demikian, perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi tetap berlanjut ke pengadilan.

Berikut 15 fakta kasus ijazah Jokowi yang perlu diketahui.

1. Tim Pembela Ulama Laporkan Ijazah Jokowi ke Bareskrim pada Desember 2024

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diajukan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah S1 Jokowi. TPUA meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan tersebut melalui proses hukum.

Baca Juga: Jokowi Hadir dalam Sidang Ijazah, Pakar Hukum: Dia Itu Public Figure, Tunjukkan Saja Ijazahnya!

Pengaduan itu kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan Bareskrim terhadap dokumen pendidikan Jokowi.

2. Roy Suryo dan Dokter Tifa ikut mempertanyakan keaslian ijazah

Nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjadi sorotan karena keduanya termasuk pihak yang aktif mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Bersama Rismon Hasiholan Sianipar, mereka pernah mendatangi Fakultas Kehutanan UGM pada April 2025 untuk meminta klarifikasi mengenai riwayat pendidikan Jokowi.

Roy Suryo juga melakukan analisis terhadap dokumen ijazah yang beredar. Hasil analisis tersebut kemudian menjadi bagian dari polemik yang berkembang di media sosial.

3. UGM Sebut Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan

Universitas Gadjah Mada memberikan klarifikasi mengenai riwayat pendidikan Jokowi.

UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan sejak 1980 dan menyelesaikan pendidikan pada 5 November 1985.

Baca Juga: Jokowi Bawa Seluruh Dokumen Ijazah Asli saat Hadiri Sidang Roy Suryo Cs di PN Jaktim

Dalam keterangannya, UGM juga menyampaikan bahwa Jokowi memiliki nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681.

Pihak kampus menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus mereka dan telah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan akademik yang berlaku.

4. Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim

Pada 9 Mei 2025, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan dokumen ijazah asli kepada penyidik Bareskrim Polri.

Dokumen yang diserahkan mencakup ijazah dari jenjang pendidikan sekolah menengah hingga perguruan tinggi.

Penyerahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam penyelidikan pengaduan dugaan pemalsuan ijazah.

5. Bareskrim Sebut Ijazah S1 Jokowi Asli

Salah satu fakta penting dalam perkara ini adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik Bareskrim Polri yang diumumkan pada 22 Mei 2025.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM merupakan dokumen asli.

Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan dokumen milik tiga rekan kuliahnya.

Sejumlah aspek yang diperiksa meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor pada masa tersebut.

Hasil pengujian menunjukkan dokumen ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding atau berasal dari produk yang sama.

Bareskrim juga memeriksa skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.

6. Bareskrim tak Temukan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah

Setelah melakukan pemeriksaan dokumen, meminta keterangan sejumlah saksi, dan melaksanakan gelar perkara, Bareskrim menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam pengaduan dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

Baca Juga: Jokowi Senyum Simpul Saat Ditanya soal Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo oleh LSP

Kesimpulan ini menjadi salah satu hasil penting dalam penanganan laporan yang diajukan TPUA.

Namun, hasil penyelidikan Bareskrim tersebut perlu dibedakan dari perkara lain yang muncul setelah Jokowi melaporkan pihak-pihak yang dituding menyebarkan informasi mengenai ijazahnya.

7. Jokowi Laporan Sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya

Pada 30 April 2025, Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai menyebarkan tudingan mengenai ijazah palsu.

Laporan tersebut menyasar lima orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Tim kuasa hukum Jokowi juga menyerahkan sejumlah bukti berupa video yang berkaitan dengan pernyataan dan unggahan di media sosial.

Laporan inilah yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

8. Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi.

Mereka dibagi menjadi dua kelompok atau klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, dan manipulasi data elektronik.

9. Bareskrim Pamerkan Ijazah Asli Jokowi 

Pada 18 Desember 2025, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

Dalam kegiatan itu, penyidik kembali memperlihatkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM.

Gelar perkara khusus tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang diajukan Jokowi terhadap sejumlah pihak.

10. 3 Tersangka Dapat Restorative Justice

Tidak semua tersangka melanjutkan proses hukum hingga persidangan.

Polda Metro Jaya menerbitkan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar setelah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut.

Dengan demikian, perkara yang kini menjadi perhatian publik di PN Jakarta Timur merupakan bagian dari proses hukum yang tidak seluruhnya dijalani oleh delapan tersangka awal.

11. Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat Ditangkap pada Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.

Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Sementara Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada pagi hari.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara yang menjerat keduanya.

Perlu dicatat, penangkapan merupakan tindakan dalam proses hukum dan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

12. Roy Suryo Mengajukan Praperadilan

Setelah penangkapan, Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Pada 7 Juli 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Putusan tersebut menyangkut prosedur tindakan penyidik, bukan penilaian terhadap pokok perkara dugaan pencemaran nama baik.

13. Dokter Tifa dan Roy Suryo Hadapi Dakwaan 

Perkara yang menjerat Dokter Tifa mulai disidangkan di PN Jakarta Timur pada Juli 2026.

Dalam dakwaan terhadap Dokter Tifa, jaksa menguraikan sejumlah unggahan media sosial yang dinilai berisi tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.

Jaksa juga menyampaikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980, menyelesaikan 160 SKS, dan memperoleh ijazah tertanggal 5 November 1985.

Sementara itu, dalam perkara Roy Suryo, jaksa menguraikan dugaan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi melalui sejumlah konten di media sosial.

Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

14. Hakim Tolak Perlawanan Roy Suryo pada Oktober 2026

Pada 19 Oktober 2026, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan perlawanan atau eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima.

Baca Juga: Pendukung Jokowi dan Roy Suryo Riuh Berorasi di Depan PN Jaktim

Putusan sela tersebut membuat perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.

Dengan demikian, jaksa dapat melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dan pengajuan alat bukti dalam persidangan.

15. Jokowi Hadir sebagai Saksi pada 5 November 2026

Perkembangan terbaru kasus ini adalah kehadiran Jokowi secara langsung di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.

Jokowi datang sekitar pukul 08.30 WIB untuk memberikan kesaksian dalam persidangan perkara yang menjerat Roy Suryo.

Saat tiba di lokasi, ia mengonfirmasi telah membawa dokumen ijazah yang diperlukan dalam persidangan.

"Bawa, bawa (dokumen ijazah)," kata Jokowi saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Ketika wartawan memastikan apakah dokumen asli juga dibawa, Jokowi menjawab, "Semua, semua."

Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena sebelumnya ia telah menyerahkan ijazah asli kepada Bareskrim untuk kepentingan pemeriksaan.

Pemeriksaan Jokowi sebagai saksi diharapkan memberikan keterangan langsung mengenai tudingan yang menjadi dasar perkara tersebut. Keterangan itu nantinya akan dinilai bersama bukti dan kesaksian lain oleh majelis hakim.