Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 10:44
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru bicara amicus curiae, Hasrul Harahap menyerahkan dokumen sahabat pengadilan untuk terdakwa Hery Susanto dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (22/10/2026). Juru bicara amicus curiae, Hasrul Harahap menyerahkan dokumen sahabat pengadilan untuk terdakwa Hery Susanto dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (22/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, hari ini dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Hery dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, jalannya persidangan ini dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

"Nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Hery Susanto, agenda pembacaan putusan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada para wartawan.

Dalam konstruksi perkara ini, Hery didakwa menerima aliran suap yang meliputi uang tunai serta aset berupa rumah dengan akumulasi nilai mencapai Rp4,85 miliar selama mengemban amanah sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
 

Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pengaruh Hery agar merekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI guna menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Pengaturan LHP itu diarahkan agar Ombudsman menyatakan bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan perbuatan malaadministrasi.

Selain itu, LHP juga direkayasa agar menyatakan adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai tindakan malaadministrasi.

Secara rinci, aliran dana suap yang diterima Hery berasal dari sejumlah pihak. Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia disebut memberikan uang sebesar Rp675 juta melalui perantara Lukman Malanuang yang disalurkan lewat Edi Sukandi.

Kemudian, Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri memberikan uang sebesar Rp200 juta melalui perantara Lukman Malanuang.
 

Selanjutnya, suap juga mengalir dari Agung Winarno berupa satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, dengan taksiran harga Rp2,2 miliar; uang tunai sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta tambahan dana sebesar Rp525 juta.

Tidak hanya itu, tercatat pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang diserahkan melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Atas perbuatan rasuah tersebut, Hery didakwa melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.
 
(Sumber: Antara)