Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kesediaan tersebut disampaikan Jokowi saat Hakim Ketua Christina Endarwati menanyakan kesiapannya untuk disumpah sebelum pemeriksaan saksi dimulai di ruang sidang, Kamis, 5 November 2026.
"Apakah saudara bersedia untuk disumpah?" tanya Hakim Ketua Christina Endarwati kepada Jokowi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
"Bersedia," jawab Jokowi.
Jokowi datang ke ruang persidangan dengan mengenakan batik bernuansa coklat dan peci hitam. Kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang turut menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas terhadap Jokowi. Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian mengonfirmasi keterangan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
Baca Juga: KTP Jokowi Masih Tertulis Presiden RI di Sidang Roy Suryo
"Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?" tanya Christina.
"Betul," kata Jokowi.
Hakim juga memastikan kondisi kesehatan Jokowi sebelum pemeriksaan berlangsung. Jokowi menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Setelah menyatakan kesediaannya, Jokowi kemudian menjalani pengucapan sumpah sesuai agama Islam sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan saksi.
Christina selanjutnya meminta Jokowi menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan tegas selama proses persidangan.
"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.
Arahan tersebut diberikan agar keterangan yang disampaikan Jokowi dapat didengar dengan baik oleh seluruh pihak di ruang sidang, mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum terdakwa, hingga pengunjung persidangan.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah milik mantan Presiden tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus Ijazah Jokowi hingga Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider berupa Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, terdapat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, juga menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan unggahan di media sosial yang memuat tudingan bahwa ijazah S-1 Joko Widodo merupakan dokumen palsu.
Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa dijerat dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ada pun dakwaan subsider yang dikenakan kepadanya mencakup Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). (Antara)