Ntvnews.id, Jakarta - Momen tak biasa terjadi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Terdakwa Roy Suryo terlihat tertawa terbahak-bahak ketika Jokowi memperlihatkan ijazah pendidikannya dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang.
Peristiwa tersebut berlangsung saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo. Di tengah persidangan, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya.
Roy Suryo kemudian mendekati meja majelis hakim ketika Jokowi mulai memperlihatkan dokumen tersebut. Namun, alih-alih hanya memperhatikan, Roy justru melepaskan tawa lebar saat Jokowi menunjukkan kumpulan ijazahnya kepada pengunjung yang hadir di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Jokowi mengaku merasa dirugikan secara immaterial akibat tudingan ijazah palsu yang terus diarahkan kepadanya oleh Roy Suryo dan pihak-pihak lainnya. Ia menilai tuduhan tersebut telah mencoreng nama baik dirinya beserta keluarga.
"Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," kata Jokowi.
Jokowi juga mengungkapkan dampak tudingan tersebut terhadap kepercayaan masyarakat. Dengan mengacu pada hasil survei terbaru mengenai pandangan publik terhadap polemik ijazah, ia menyebut sebanyak 18 persen masyarakat masih meyakini bahwa ijazahnya palsu.
Menurut Jokowi, persentase tersebut menunjukkan besarnya dampak tuduhan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Ia bahkan menyebut jumlah orang yang mempercayai tudingan tersebut mencapai puluhan juta.
"Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia," ujar dia.
Tak hanya persoalan nama baik, Jokowi juga merasa dirugikan karena tudingan tersebut seolah menggambarkan dirinya menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti berbagai pemilihan jabatan politik.
Baca Juga: Kejagung Geledah Hotel di Nunukan Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT CCM
Ia menyebut tuduhan itu berkaitan dengan pencalonannya sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden yang telah dijalaninya selama bertahun-tahun.
"Kemudian yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia," ucap dia.
Dakwaan terhadap Roy Suryo
Dalam perkara ini, Roy Suryo menghadapi dakwaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik dalam polemik ijazah Jokowi.
Jaksa penuntut umum sebelumnya membacakan surat dakwaan terhadap Roy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9).
Pada dakwaan utama, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, jaksa menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Roy juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jokowi dan Roy Suryo (Threads)