Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun dugaan tersebut berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Jokowi memilih tidak memberikan banyak komentar terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian.
Jokowi (Ntvnews.id/Adiansyah)
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," kata Jokowi di sela-sela persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Nama Jokowi turut dikaitkan dengan perkara tersebut karena dirinya merupakan presiden yang melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Sementara itu, dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menjadi sorotan disebut terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Jokowi (Ntvnews.id/Adiansyah)