Mahfud MD Minta Kapolri Suyudi Bersihkan Polri dari Unsur Listyo dan Solo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 10:23
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Mahfud MD Mahfud MD (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memanfaatkan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai momentum untuk membenahi internal Polri. Dia menilai, langkah tersebut perlu dilakukan dengan membersihkan institusi kepolisian dari pengaruh kelompok yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan unsur Solo.

Mahfud secara terbuka mendukung langkah pembersihan tersebut. Menurutnya, munculnya kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara menjadi kesempatan bagi Suyudi untuk mengembalikan profesionalisme Polri.

"Saya setuju, supaya ini dijadikan momentum oleh Pak Suyudi untuk membersihkan Polri dari unsur-unsur ke Listyo-an ini. Yang juga banyak orang mengatakan ini unsur-unsur Solo," kata Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews, Jumat (6/11/2026).

Dia juga menyinggung dugaan pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap Listyo. Mahfud menilai, kasus penyadapan terhadap Prabowo justru memunculkan pertanyaan mengenai loyalitas pihak yang seharusnya menjalankan tugas untuk presiden.

“Iya (pengaruh Jokowi ke Listyo), katanya pengaruh itu kan. Pak Listyo itu kan bekerja untuk Pak Jokowi. Itu kan sudah ramai beritanya, buktinya nyadap Presiden. Wong dia pembantu presiden, kok nyadap-nya presiden, berarti tidak bekerja untuk presiden dia,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud berharap penanganan perkara tersebut menjadi titik awal bagi Polri untuk kembali menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional dan mengutamakan kepentingan negara. Dia turut mengingatkan bahwa rekomendasi pembenahan Polri sebelumnya telah disusun sebagai upaya memperbaiki institusi tersebut.

Baca Juga: Rupiah Jelang Akhir Pekan Melemah Dekati Rp18.100 per Dolar AS

“Saya yakin, ini waktunya bagi Polri untuk bersih-bersih, untuk profesional, untuk negara. Silakan. Karena kita dulu diminta membuat rekomendasi untuk perbaikan Polri, itu sudah bagus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Listyo, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut terjadi sepanjang periode 2025–2026. Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Penyidik juga mengungkap bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah elite partai politik, aktivis, hingga media turut diduga menjadi target dalam perkara tersebut.