Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya dugaan kebocoran dokumen terkait penanganan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Saat ini, Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah memeriksa sejumlah pegawai internal untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, 6 November 2026.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nusron Wahid
Budi menjelaskan, langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari mekanisme pengujian serta pengawasan guna memastikan fungsi check and balances di dalam lembaga antirasuah berjalan optimal.
"Sehingga pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundangan, namun juga dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi," imbuhnya.
Kendati demikian, Budi memastikan proses penyidikan perkara pokok dugaan di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Penyidik, kata dia, saat ini masih terus melengkapi instrumen alat bukti tambahan yang diperlukan guna memperkuat berkas perkara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan gratifikasi lainnya di Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026 lalu.
Empat dari total tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, masing-masing berinisial Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPRT) Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang bertindak sebagai perantara.
Dalam konstruksi perkara, Adrianto melalui perantara Rizal diduga memberikan suap senilai Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Suap tersebut disinyalir bertujuan untuk membuka pemblokiran sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain suap tersebut, tim penyidik KPK juga mendeteksi adanya aliran dana lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara itu, tersangka Fahd diduga berperan sebagai pihak penampung arus aliran dana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peranan masing-masing. Tersangka pemberi suap, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi, disangka melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Antara)