KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 12:19
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Dirut KAI Bobby Rasyidin. Dirut KAI Bobby Rasyidin. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (BR). Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan penyitaan uang dari Bobby yang dalam perkara ini berstatus sebagai saksi.

"Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR," ujar Budi di kantornya, 6 November 2026.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut KAI Properti

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Meski membenarkan langkah hukum tersebut, Taufik tidak merinci nominal uang yang berhasil diamankan dari tangan Bobby.

"Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan," kata Taufik singkat.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Bobby Rasyidin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Pada saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

KPK mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU ini sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai diintensifkan sejak 20 Januari 2025 guna mengumpulkan alat bukti.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski identitas mereka sempat dirahasiakan dari publik pada tahap awal pengumuman.

Menjelang akhir Agustus 2025, tepatnya pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir. Penyidik saat itu fokus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kepastian kerugian keuangan negara akibat rasuah tersebut.

Perkembangan baru terungkap pada 6 Oktober 2025, ketika KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU, yakni Elvizar, juga tersandung kasus hukum lain. Elvizar turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI periode 2020–2024.

Setelah melengkapi berkas penyidikan, KPK akhirnya resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina pada 4 Agustus 2026. Ketiga tersangka tersebut adalah:

Dian Rachmawan (Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019)

Weriza (Senior General Manager Strategic Sourcing Operation / SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020)

Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak terkait, termasuk menelusuri kaitan temuan uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin dengan kerugian negara dalam proyek strategis tersebut.