Cek Fakta: Malaysia dan Brunei Jatuhkan Denda Rp17 Triliun kepada Indonesia akibat Karhutla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 18:02
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Kebakaran lahan perkebunan di Desa Gunung Sari, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat, 30 Oktober 2026. Arsip - Kebakaran lahan perkebunan di Desa Gunung Sari, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat, 30 Oktober 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar sebuah unggahan di media sosial X yang menyebut Malaysia dan Brunei Darussalam menjatuhkan denda senilai Rp17 triliun kepada Indonesia. Denda tersebut diklaim sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami kedua negara akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Unggahan itu menyertakan poster digital yang menampilkan ilustrasi kebakaran hutan, pasien dengan masker oksigen, serta dokumen yang disebut sebagai tagihan denda dari Malaysia dan Brunei untuk Indonesia.

Poster tersebut memuat narasi:

“MALAYSIA DAN BRUNEI LAYANGKAN 17 TRILIUN KE INDONESIA. Denda Kerugian Asap Karhutla”

Lantas, benarkah kedua negara tersebut menjatuhkan denda Rp17 triliun kepada Indonesia akibat kabut asap karhutla?

Unggahan yang menarasikan Malaysia dan Brunei jatuhkan denda Rp17 triliun ke Indonesia akibat karhutla. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Malaysia dan Brunei jatuhkan denda Rp17 triliun ke Indonesia akibat karhutla. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar (Antara)

Penjelasan:

Hasil penelusuran tidak menemukan pernyataan resmi yang membuktikan adanya denda Rp17 triliun dari Malaysia dan Brunei Darussalam kepada Indonesia. Sejumlah informasi justru menunjukkan bahwa kedua negara memilih menyelesaikan persoalan kabut asap lintas batas melalui komunikasi diplomatik dan mekanisme ASEAN.

Kabut asap akibat karhutla di Indonesia memang sempat meluas hingga ke negara-negara tetangga. ANTARA pada 10 Oktober 2026 melaporkan bahwa asap terpantau mencapai Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina. Dampaknya, Malaysia sempat menutup sekolah di beberapa daerah terdampak serta menetapkan status darurat di Serian, Sarawak.

Meski demikian, dampak kabut asap tersebut tidak menjadi dasar bahwa Malaysia dan Brunei menjatuhkan denda kepada Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa Indonesia tidak menerima nota protes dari negara-negara tetangga mengenai persoalan kabut asap. Sebaliknya, komunikasi antarpemerintah tetap berlangsung dan sejumlah negara bahkan menawarkan bantuan untuk penanganan karhutla.

Sikap Malaysia juga terlihat dari pernyataan Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi pada 16 September 2026. Melalui keterangan yang dipublikasikan di situs resmi Badan Nasional Pengurusan Bencana Malaysia (NADMA), Ahmad Zahid menolak usulan agar pemerintah Malaysia meminta kompensasi kepada Indonesia atas kerugian akibat kabut asap. Ia menyebut penyelesaian melalui jalur diplomatik dan upaya pencegahan bersama sebagai langkah yang lebih diutamakan.

Hal senada disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan pada 15 Oktober 2026. Berdasarkan laporan ANTARA, pemerintah Malaysia memilih menempuh diplomasi serta memanfaatkan mekanisme ASEAN untuk mencari penyelesaian bersama.

Malaysia dan Brunei juga telah menyepakati penggunaan mekanisme ASEAN dalam menangani persoalan kabut asap lintas negara. Kesepakatan itu disampaikan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim setelah bertemu dengan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah pada Agustus 2026, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Mekanisme yang dimaksud mengacu pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) atau Kesepakatan ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas yang ditandatangani pada 2002.

Dalam Pasal 27 perjanjian tersebut, penyelesaian perselisihan antarnegara terkait penerapan maupun pelaksanaan kesepakatan dilakukan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi. Pasal itu tidak mengatur adanya denda otomatis sebesar Rp17 triliun bagi negara yang dinilai menjadi sumber kabut asap.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia terus menjalankan berbagai upaya untuk menangani karhutla. Langkah tersebut mencakup pengerahan personel, pemadaman api, penegakan hukum, hingga koordinasi dengan negara-negara tetangga.

Berdasarkan penelusuran tersebut, klaim yang menyebut Malaysia dan Brunei Darussalam menjatuhkan denda Rp17 triliun kepada Indonesia akibat kerugian dari kabut asap karhutla tidak memiliki dasar yang benar.

Klaim: Malaysia dan Brunei menjatuhkan denda Rp17 triliun kepada Indonesia akibat karhutla.

Rating: Hoaks.

(Sumber: Antara)