Kepala BIN: Penyadapan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 14:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, merupakan tindakan serius yang mengarah pada perbuatan makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Herindra saat ditemui sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Baca juga: 8 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo dan Tersangka Baru Irjen Slamet Uliandi

"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujarnya.

Herindra tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan maupun aktor di balik tindakan tersebut. Dia juga belum menjelaskan siapa pihak yang diduga memberikan perintah untuk melakukan penyadapan.

Ketika ditanya apakah dugaan kasus tersebut berkaitan dengan kelompok tertentu, termasuk pihak yang dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Herindra memilih tidak memberikan tanggapan.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Kapolri Suyudi Bersihkan Polri dari Unsur Listyo dan Solo

Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya memiliki laporan yang perlu disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas tersebut. Namun, Herindra tidak merinci isi laporan yang akan dibahas bersama Kepala Negara.

"Ada yang harus dilaporkan ke Presiden," katanya.

Bareskrim Periksa 13 Saksi dan 5 Ahli

Sementara itu, Bareskrim Polri terus mendalami dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Polri terhadap berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli untuk mengusut perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto.  <b>(NTVNews.id)</b> Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto. (NTVNews.id)

"Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13, dan ahli sebanyak lima orang, terdiri dari ahli ITE tiga orang dan ahli pidana dua orang," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis, 5 November 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Polri juga menetapkan satu tersangka baru berinisial SU yang diketahui merupakan Irjen Pol Slamet Uliandi. Dia diduga memiliki peran memberikan persetujuan terhadap penghapusan berkas hasil penyadapan.

Suhermanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka AS meminta persetujuan kepada SU untuk menghapus data penyadapan pada awal Oktober 2026.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum menjalani penahanan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke. Adapun tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah pihak, mulai dari nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.