Eks Bupati Bengkulu Utara Divonis 3 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Izin Tambang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2026, 15:03
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2006 hingga 2016 yaitu Imron Rosyadi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara Fadilah Marik saat mendengarkan ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan vonis di Kota Bengkulu, Jumat, 6 November 2026. Mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2006 hingga 2016 yaitu Imron Rosyadi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara Fadilah Marik saat mendengarkan ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu membacakan vonis di Kota Bengkulu, Jumat, 6 November 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Kota Bengkulu - Mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2006 hingga 2016, Imron Rosyadi, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu. Ia juga dikenai denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider 165 hari kurungan.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadilah Marik, mendapat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara pada periode 2007 hingga 2008.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Achmadsyah Ade Murry, menyebut tindakan kedua terdakwa bersama terpidana Sonny Adnan telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan perusahaan.

Baca Juga: PN Tipikor Bengkulu Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Lahan Tol

"Kedua terdakwa bersama-sama dengan terpidana Sonny Adnan yang sebelumnya sudah diputus, menguntungkan Jubaira dan Maihael Godath serta beberapa perusahaan lainnya sebesar 83 juta dolar AS lebih yang masuk ke dalam rekening PT Ratu Samban Mining," kata Achmadsyah di Kota Bengkulu, Jumat, 6 November 2026.

Majelis hakim menilai Imron dan Fadilah memiliki peran aktif dalam perkara korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining. Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan belum dapat dimasukkan dalam pertimbangan karena masih berupa asumsi.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut mengacu pada dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut Imron dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Baca Juga: PN Tipikor Bengkulu Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 10 Tahun Penjara

Adapun Fadilah sebelumnya dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 oleh Imron Rosyadi. Kedua keputusan tersebut mengalihkan Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Fakta persidangan mengungkap adanya sejumlah pelanggaran dalam proses penerbitan izin. Proses tersebut tidak didukung rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait serta mengabaikan verifikasi dan kajian kelayakan yang semestinya dilakukan.

Selain itu, perkara ini juga mencakup dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron yang dikaitkan dengan pengurusan izin pertambangan. Kewajiban pembayaran retribusi daerah sebesar 10 persen juga disebut tidak dipenuhi.

Penerbitan SK Nomor 112 Tahun 2008 mengenai Kelayakan Lingkungan Pertambangan turut dinilai bermasalah. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) milik PT RSM disebut tidak disusun sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).

(Sumber: Antara)