Ntvnews.id, Jakarta - Brigjen Pol. Suhermanto menjadi sorotan setelah mengumumkan penetapan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping. Pengumuman tersebut disampaikan Suhermanto bersama Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Dalam perkara ini, sejumlah pihak diduga terlibat dalam penyadapan ilegal, akses ilegal, hingga penghapusan data elektronik.
Suhermanto merupakan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse, khususnya pemberantasan narkotika. Perwira tinggi kelahiran 12 Februari 1979 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 dari angkatan Sanika Satyawada.
Namanya mulai dikenal melalui sejumlah pengungkapan kasus narkotika ketika menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 2016–2018. Salah satu keberhasilannya adalah menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ganja dari jaringan lintas Sumatra-Jakarta. Ia juga memimpin sejumlah operasi pemberantasan narkoba di lingkungan hiburan yang melibatkan artis dan figur publik.
Setelah itu, Suhermanto dipercaya menjadi Kapolres Cirebon Kabupaten pada 2018–2019 dan Kapolres Indramayu pada 2019–2020. Kariernya berlanjut sebagai Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya pada 2020–2022, sebelum ditunjuk menjadi Direktur Reserse Narkoba Polda Banten pada 2022–2023.
Baca Juga: Kepala BIN: Penyadapan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar
Selama memimpin Ditresnarkoba Polda Banten, jajarannya berhasil membongkar sejumlah jaringan peredaran narkotika. Atas kinerja tersebut, Suhermanto menerima Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) pada 2022.
Pada 2023, ia kembali bertugas di Bareskrim Polri sebagai Kasubdit III Dittipidnarkoba. Dalam periode tersebut, Suhermanto dipercaya memimpin Satgas Escobar yang dibentuk untuk memburu jaringan narkotika internasional milik Fredy Pratama. Operasi tersebut berhasil menyita aset bernilai triliunan rupiah dan mengungkap puluhan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Menjelang akhir 2025, Suhermanto mendapat penugasan sebagai Direktur Intelijen pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI hingga 2026. Ia turut berperan dalam pengembangan digitalisasi sistem pemetaan jaringan narkotika untuk mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba.
Pada Oktober 2026, Suhermanto dipercaya menjabat sebagai Dirtipidsiber Bareskrim Polri. Jabatan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan kariernya, dari pemberantasan narkotika menuju penanganan tindak pidana siber. Salah satu perkara yang ditanganinya adalah dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam pengusutan kasus tersebut, sejumlah perwira tinggi dan mantan pejabat kepolisian turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Dari sisi pendidikan, Suhermanto menempuh pendidikan di SMP Negeri 1 Kualuh Hulu dan SMA Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Setelah lulus Akpol pada 2000, ia melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespimmen, dan Sespimti Polri. Ia tercatat menyelesaikan Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-34 Sespimti pada 2025. Suhermanto menyandang gelar S.I.K., M.Si., dan Dr.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto. (NTVNews.id)