Ntvnews.id, Jakarta - Beredar informasi di media sosial yang menyebut masyarakat dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis selama November 2026. Program tersebut diklaim berlaku untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku.
Pengunggah informasi itu juga menyebut SIM yang diperoleh melalui program tersebut akan berlaku seumur hidup.
Berikut narasi yang tercantum dalam unggahan Instagram:
"ANTISIPASI BUAT SIM 2026, KINI RESMI DI BUKA SECARA ONLINE DAN GRATIS TELAH DI PERLAKUKAN SEUMUR HIDUP DI SELURUH WILAYAH INDONESIA.
UNTUK PENDAFTARAN PEMBUATAN SIM DAN PERPANJANGAN SIM GRATIS, SUDAH BERLAKU SAMPAI 25 NOVEMBER 2026,".
Lantas, benarkah Polri menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis pada November 2026?
Tangkapan layar narasi hoaks yang mengabarkan soal program pembuatan SIM gratis pada November 2026 (Antara)
Penjelasan:
Ketentuan mengenai penerbitan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 87 ayat 2, disebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) beserta jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di polres atau polresta setempat.
Menanggapi kabar mengenai program SIM gratis tersebut, Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks.
Melalui unggahan di akun X resminya pada Rabu, Korlantas Polri menjelaskan bahwa penerbitan SIM tetap mengacu pada ketentuan dan tarif resmi yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada program pembuatan maupun perpanjangan SIM gratis seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut.
Korlantas juga menegaskan bahwa masa berlaku SIM bukan seumur hidup, melainkan tetap lima tahun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Aturan itu menyebutkan bahwa SIM perseorangan dan SIM umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang SIM dapat mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir.
Korlantas Polri turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan informasi pribadi, dokumen identitas, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
"Waspadai tautan pendaftaran yang mencurigakan! Jangan sembarangan memberikan data pribadi, dokumen identitas, atau kode OTP," demikian penjelasan Korlantas Polri di akun X resminya.
Klaim: Program pembuatan SIM gratis pada November 2026.
Rating: Hoaks.
(Sumber: Antara)
Petugas memeriksa kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) pengendara dalam razia Operasi Patuh Semeru 2026 di Jalan Raya Rejoagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (3/11/2026). Selama tujuh hari pelaksanaan (23 Oktober-1 November 2026), Satlantas Polres Tulungagung menindak 1.151 pelanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), memberikan 3.811 teguran, serta melaksanakan 3.337 kegiatan edukasi dan 8.355 kegiatan pencegahan pelanggaran lalu lintas (Antara)