Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Istana akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman dari pihak internal yang berada di sekitar Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut juga dilakukan melalui upaya pembenahan dan bersih-bersih menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara.
Pernyataan Prasetyo disampaikan sebagai respons atas perkara penyadapan yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau kewaspadaan kan terus menerus, ya. Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," kata Prasetyo usai menghadiri rapat di DPR, Jumat , 6 November 2026.
Prasetyo juga meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan agar tidak ada informasi yang disembunyikan.
"Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Baca Juga: Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Sebelas Duta Besar LBBP Negara Sahabat
Dalam perkembangan kasus tersebut, sebanyak empat jenderal Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Sebelumnya, beberapa di antaranya sempat diperiksa dengan status sebagai saksi.
Dugaan penyadapan ilegal itu disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi maupun prosedur penyadapan yang semestinya. Aktivitas itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Terkait penanganan para tersangka, tiga orang yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Mabes Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena masih dalam masa pemulihan setelah mengalami stroke.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 6 November 2026 (Antara)