NTVNews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak akan memengaruhi pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepastian ini disampaikan BGN untuk menjawab kekhawatiran mitra maupun tenaga pengawas terkait kemungkinan pemotongan gaji akibat penerapan batas biaya operasional tersebut.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny menegaskan bahwa anggaran untuk membayar gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Artinya, hak para pengawas tetap dialokasikan dan tidak dipotong dari anggaran operasional tersebut.
"Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat,” tegas Tysa, di Jakarta Jumat, 6 November 2026.
Tysa menjelaskan, pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan dilakukan melalui mekanisme pengisian saldo atau top up virtual account (VA) kepada masing-masing SPPG.
Penyaluran anggaran melalui rekening virtual tersebut dilakukan secara berkala setiap 10 hari sekali. Dana yang masuk mencakup berbagai kebutuhan pelaksanaan operasional SPPG, termasuk pembayaran gaji tenaga pengawas.
Dengan mekanisme ini, kebutuhan bahan baku makanan, biaya operasional, insentif pelayanan, jaminan mutu, hingga gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan tetap mendapatkan alokasi anggaran sesuai peruntukannya.
“Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan mengcover biaya bahan baku, operasional dan insentif pelayanan dan jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan,” imbuhnya.
BGN menjelaskan bahwa pemisahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari sistem pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis. Pengaturan ini bertujuan memastikan seluruh kebutuhan SPPG dapat dibiayai secara terukur dan sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan.
Karena itu, kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan anggaran untuk membayar tenaga pengawas. Melalui penegasan tersebut, BGN berharap para mitra SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan memahami mekanisme penganggaran Program MBG secara menyeluruh.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny (BGN)