Peserta Women's March Jakarta Bentrok dengan Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2026, 11:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Polisi mengadang aksi Women's March Jakarta 2026 di Jalan M.H. Thamrin. Polisi mengadang aksi Women's March Jakarta 2026 di Jalan M.H. Thamrin. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Peserta Women's March Jakarta 2026 bentrok dengan polisi pada hari ini, Sabtu, 7 November 2026. Peserta terlibat aksi dorong dengan petugas.

Mereka terlibat aksi dorong, saat hendak bergeser dari kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, menuju Patung Kuda. Polisi lantas mengadang peserta aksi, sehingga terjadi aksi dorong-mendorong.

Women's March Jakarta sendiri, merupakan gerakan aksi massa tahunan yang memperjuangkan kesetaraan gender, hak asasi manusia (HAM), serta perlindungan bagi perempuan, kelompok minoritas gender, dan kelompok rentan lainnya.

Aksi blokade polisi dan saling dorong ini viral videonya di media sosial.

Adapun terdapat sembilan tuntutan yang disampaikan dalam Women's March Jakarta 2026.

Pertama, menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan sosial universal. Mereka menuntut pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok, memprioritaskan APBN untuk layanan publik, serta mengakui dan melindungi kerja perawatan, buruh, dan pekerja migran.

Kedua, menghapus kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi, yang erbasis gender, seksualitas, disabilitas, agama. pekerjaan, identitas, maupun status sosial, termasuk terhadap perempuan, LGBT/kwir, pekerja seks, ODHIV, masyarakat adat, penghayat, kelompok atama minoritas, dan pembela HAM.

Baca Juga: 8 Polisi Karawang Ditangkap Gegara Bebaskan Pengedar Tramadol

Ketiga, menjamin hak atas tubuh, kesehatan, dan kehidupan bebas kekerasan. Termasuk layanan kesehatan reproduksi dan aborsi aman, pencegahan femisida dan KDRT, serta pemulihan korban kekerasan seksual.

Keempat, menghentikan KBGO sekaligus melawan sensor dan represi digital. Serta memastikan perlindungan data, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi.

Kelima, menghadirkan legislasi berbasis HAM. Melalui partisipasi publik yang bermakna mengesahkan regulasi yang dibutuhkan kelompok marginal dan membatalkan kebijakan yang memperluas diskriminasi, kriminalisasi, dan sensor.

Menghentikan militerisasi ruang sipil dan kriminalisasi pembela HAM. Menarik TNI/Polri dari posisi sipil, serta membangun mekanisme perlindungan Pembela HAM yang efektif.

Tujuh, menghentikan kolonialisme Indonesia di tanah Papua. Serta mengakhiri pendekatan kekerasan dan militeristik terhadap rakyat Papua.

Kedelapan, menjamin keadilan ekologis. Menghentikan pembangunan yang merampas ruang hidup, dan memastikan kebijakan iklim serta pembangunan industri digital mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Sembilan, menghentikan kebijakan publik yang membahayakan rakyat. Termasuk mengevaluasi dan menghentikan MBG apabila keselamatan tidak dapat dijamin, serta memberikan pemulihan dan restitusi penuh kepada seluruh korban.