Ntvnews.id, Semarang - Tiga warga negara asing (WNA) asal China terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian ketika bekerja di proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi Semarang melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tenaga kerja asing di kawasan proyek strategis tersebut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, mengungkapkan bahwa temuan itu berawal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan pembangunan jalan tol.
Dari hasil pemantauan, ketiga WNA tersebut diduga tidak menjalankan aktivitas sesuai ketentuan izin keimigrasian yang dimiliki. Indikasi pelanggaran mencakup penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukan hingga ketidaksesuaian antara lokasi kerja dengan dokumen perizinan.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Sidang Silmy Karim di Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi WNA
Sebagai tindak lanjut, petugas Imigrasi Semarang telah meminta ketiganya mendatangi kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Langkah tersebut dilakukan guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran sekaligus memastikan status dan legalitas kegiatan mereka selama berada di Indonesia.
Haryono menegaskan, pengawasan terhadap warga negara asing menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian. Setiap WNA yang masuk dan melakukan kegiatan di Indonesia harus tunduk pada aturan, termasuk ketentuan mengenai izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan.
"Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk pada kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing," katanya.
Ia menambahkan, kepemilikan dokumen keimigrasian yang masih berlaku belum cukup apabila aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan. Karena itu, setiap warga negara asing wajib memastikan seluruh kegiatan maupun tempat bekerja sejalan dengan peruntukan izin tinggalnya.
Baca Juga: Imigrasi Amankan 11 WNA Diduga Langgar Aturan Keimigrasian di Jakbar
Dalam menangani kasus tersebut, Imigrasi Semarang memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan mengikuti mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.
Haryono juga mengingatkan perusahaan dan pihak pemberi kerja untuk lebih cermat dalam mengawasi tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan. Kelengkapan dokumen keimigrasian, kesesuaian jenis pekerjaan, serta lokasi penempatan harus dipastikan sesuai dengan ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
(Sumber: ANTARA)
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa warga negara China pekerja proyek Tol Semarang-Demak yang diduga melanggar keimigrasian, Kamis (5/11/2025). (ANTARA/HO-Imigrasi Semarang)