Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa suara sah tersebut berasal dari sembilan partai politik yang diverifikasi KPU sebagai pengusung pasangan tersebut.
Kesembilan partai tersebut masing-masing Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, PSI, Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat.
Menurut dia, pasangan Ahmad Lutjfi-Taj Yasin sesungguhnya mengajukan 12 gabungan partai politik sebagai pengusung dalam Pilkada 2024.
"Namun, tiga partai ternyata tidak menyertakan surat persetujuan dari pengurus pusatnya," katanya.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Garuda.
Handi menuturkan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan telah menerima pendaftaran pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin beserta syarat pencalonannya.
Dalam syarat pencalonan itu, kata dia, juga sudah dilampirkan surat penyataan mundur sebagai anggota Polri untuk Ahmad Luthfi dan mundur sebagai calon anggota DPD RI terpilih untuk Taj Yasin.