Pria Bekasi Retas Server Smartfren, Bobol Top Up Pulsa Ratusan Juta Rupiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2024, 14:33
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Dok.Antara)

Kini, SH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
x|close