Selain itu, kuasa hukum terpidana kasus Vina juga menyatakan yang akan disampaikan dalam sidang adalah pasal mengenai pembunuhan berencana. Dikonsentrasikan ke pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Bukan kepada keasusilaannya yang disampaikan oleh Hakim.
Diketahui enam terpidana kasus Vina mengajukan PK terhadap vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada mereka pada 2016 silam. Dalam sidang PK ini keenam terpidana kasus Vina dibantu ratusan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan.