"Benar! Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada senin 9 September kemarin," kata Aiptu Akhmad Kahar.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatan penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan menendang dan pemukulnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya, Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin," lanjutnya.
Selain itu juga, ketika mendapatkan laporan polisi langsung bergerak ke rumah pelaku. Sedangkan korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk melakukan perawatan.