Soal Gerakan 'Anak Abah Coblos 3 Paslon', KPU DKI: Bisa Dipidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Sep 2024, 14:12
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anies Baswedan Anies Baswedan (Youtube: Anies Baswedan)

Ntvnews.id, Jakarta - Saat ini muncul gerakan 'Anak Abah Coblos 3 Paslon'. 'Anak Abah' ialah julukan bagi para pendukung Anies Baswedan, sosok yang gagal maju Pilgub Jakarta 2024.

KPU DKI Jakarta pun mengingatkan bahwa orang yang mengajak untuk tidak memilih atau golput di Pilkada, bisa terkena sanksi pidana. 

"Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Jumat (13/9/2024).

Hal itu, kata dia sama dengan ketika memberikan uang agar orang memilih paslon tertentu.

"Jadi memilih itu kan sebenernya hak masing-masing warga apakah memilih atau tidak," kata Astri.

Walau demikian, Astri percaya warga Jakarta tak akan termakan gerakan-gerakan untuk tak memilih atau bahkan memilih semua calon di Pilgub Jakarta.

"Kami yakin, kami optimistis bahwa warga DKI Jakarta sekarang cerdas-cerdas, kritis-kritis, dan semuanya bisa menilai ketiga paslon ini dengan pikiran dan pandangan yang terbuka," tuturnya.

"Jadi kami sangat optimistis dengqn melihat profile warga DKI Jakarta yang saat ini semakin berkembang, melek digital dan sebagainya," sambung Astri.

Halaman
x|close