Mahfud Sebut Revisi UU MK Sandera Independensi Hakim Konstitusi

NTVNews - 15 Mei 2024, 15:30
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mahfud MD. (Antara) Mahfud MD. (Antara)

"DPR tidak mau, pokoknya langsung, begitu UU ditetapkan hakim yang tidak yang belum 10 tahun tapi sudah di atas lima tahun dikonfirmasi lagi. Wah, saya bilang ini tidak benar, dalam ilmu hukum ini keliru saya bilang, akhirnya apa, deadlock kan saja saya bilang, maka deadlock, selama saya jadi Menko," papar Mahfud.

Ia berpandangan, RUU MK yang diusulkan bisa menakut-nakuti hakim MK yang kini ada. Ditambah, saat itu sudah mendekati kontestasi politik pemilihan umum. Walau demikian, kata Mahfud, dirinya tidak bisa menghalangi siapa pun yang kini menginginkan revisi terhadap UU MK dilakukan.

"Sekarang sesudah saya pergi (dari kabinet) tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa siapa, tapi itu ceritanya, saya pernah deadlock kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," jelas Mahfud.

Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, revisi tersebut tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Halaman
x|close