Akun media sosialnya di platform X hanya memiliki sembilan pengikut, seperti yang dilaporkan oleh Gulf Centre for Human Rights saat masalah hukumnya terungkap tahun lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Yakin Ingin Jebloskan Vadel ke Penjara
Dakwaan yang dihadapinya mencakup konspirasi terhadap kepemimpinan Saudi, merongrong lembaga negara, dan mendukung ideologi teroris, sebagaimana disampaikan oleh sumber-sumber yang mengetahui rincian kasus ini.
"Perubahan keputusan dalam putusan ini menunjukkan kondisi dramatis sistem peradilan yang dipolitisasi," tulis Saeed al-Ghamdi di X. "Saudara saya tidak seharusnya ditangkap dan diadili dengan cara seperti ini," tambahnya.
Di bawah kepemimpinan Pangeran Mohammed, Arab Saudi telah menjalankan program reformasi ambisius yang dikenal sebagai Visi 2030, yang bertujuan untuk mengubah kerajaan yang sebelumnya tertutup menjadi tujuan wisata dan bisnis global.
Namun, otoritas Saudi tetap mendapat kritik terkait catatan hak asasi manusia dan pembatasan kebebasan berbicara di negara tersebut.