Anggota DPR RI Komisi II Hugua Usul Politik Uang Dilegalkan, Ternyata Punya Harta Berlimpah

NTVNews - 16 Mei 2024, 13:46
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Politikus PDIP Hugua Politikus PDIP Hugua (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua memberikan usul yang cukup kontroversial dalam pemilu. Bagaimana tidak, ia mengusulkan bahwa politik uang atau money politics tersebut dilegalkan dalam Pemilu. 

Anggota Komisi II yang membidangi Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu itu menyampaikan usul saat rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu, 15 Mei 2024. Ia berdalih bahwa tidak mungkin peserta pemilu dapat lolos jika tidak ada politik uang. 

"Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu," kata Hugua dalam rapat tersebut. 

Oleh sebab itu, Hungua meminta agar KPU membuat aturan lebih tegas mengenai politik uang. Dia menginginkan supaya politik uang tersebut dilegalkan selama tidak melewati batas tertentu. Sehingga Bawaslu kedepannya juga dapat mengambil langkah tegas. 

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. kita legalkan misalkan maksimal Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta. Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit,” paparnya. 

Usulan mengenai politik uang tersebut langsung mendapatkan penolakan dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah harus sepakat untuk menindak tegas praktik money politics tanpa pandang bulu. 

Punya Harta Berlimpah

Halaman
x|close