Rayuan Maut Guru Minta Siswinya Wik wik di Gorontalo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 16:49
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Oknum Guru dan Murid di Gorontalo Oknum Guru dan Murid di Gorontalo (Twitter)

Kata pihak polisi, pelaku kini terancam undang-undang perlindungan anak dan kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahum.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.

Halaman
x|close