Polisi Sebut Ada 30 Orang yang Terlibat Pembubaran Diskusi Kemang, Dua Sudah Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2024, 16:40
Moh. Rizky
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Diskusi Refly Harun Hingga Din Syamsudin Dibubarkan Preman Diskusi Refly Harun Hingga Din Syamsudin Dibubarkan Preman (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Lima orang ditangkap terkait pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya tengah diperiksa.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ada 30 orang terlibat pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh tersebut. 

Ade Ary pun menjelaskan kronologi peristiwa itu. Menurut dia, insiden ini terjadi pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Puluhan orang tersebut lalu diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

"Yang dilakukan oleh sekitar 30 orang yang tidak dikenal dengan cara masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang yang di dalamnya sedang berlangsung acara," ujar Ade, Minggu (29/9/2024).

Menurut Ade, kala itu para pelaku masuk secara paksa dan melakukan pemukulan kepada saksi korban atas nama Budi Santoso pada bagian pelipis kiri, dan dada sebelah kiri. Akibatnya, korban mengalami luka memar.

Lalu, saksi Maulana juga dipukul di bagian kepala dan dada, saksi korban Alyayed dipukul di bagian kepala belakang hingga mengalami luka memar. Usai melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap para sekuriti hotel tersebut, para pelaku masuk ke dalam Magzi Ballroom dan berteriak.

"Bubar. Bubar kalian, nasionalisme, terorisme kalian dan kemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang digunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara dibanting hingga pecah dan patah," jelas Ade.

Usai melakukan pengerusakan, para pelaku melarikan diri. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka dan kerugian materi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni banner, tiga buah patahan besi, dan rekaman CCTV. Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung menyelidiki kasus ini.

"Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan. Semantara, dua telah ditetapkan tersangka," tandas Ade.

Halaman
x|close