Pengakuan Siswi yang Wikwik dengan Guru di Gorontalo: Saya Dipaksa Berhubungan Intim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2024, 14:11
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Guru Berhubungan dengan Murid Guru Berhubungan dengan Murid (Instagram)

Oknum Guru dan Murid di Gorontalo <b>(Twitter)</b> Oknum Guru dan Murid di Gorontalo (Twitter)

Dalam unggahan tersebut, korban meminta publik untuk tidak menilai dirinya hanya berdasarkan potongan video singkat yang beredar di media sosial. Ia menekankan bahwa penderitaan yang ia alami berlangsung selama bertahun-tahun, bukan hanya dalam durasi singkat video tersebut. 

Saya sangat bersyukur walau saya malu untuk video yang beredar. Saya tidak akan melarang atau menyuruh untuk berhenti menyebarkan karena itu adalah keinginan dan niat kalian masing masing ditanggung sendiri dengan Allah.

Sebagai tambahan informasi, pelaku telah ditahan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Halaman
x|close