Sementara, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.
"Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Parojahan.
Lebih lanjut, sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus tersebut, Polda Sulteng telah melayangkan surat undangan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut serta memantau penyelidikan. Kompolnas diperkirakan hadir di Palu pada hari ini.