Ntvnews.id, Jakarta - Otto Hasibuan, Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, berencana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Keterangan yang NTVnews.id peroleh menyebutkan “Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess (“Jessica”) bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Foto-foto Style Terbaru Jessica Wongso Usai Bebas: Pakai Dress Warna Cokelat
Rencana pendaftaran PK bakal dilakukan besok, Rabu, 9 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Bungur BEsar Raya, No.24,25,28 Jakarta Pusat.
Perkara yang menjerat Jessica populer disebut dengan kasus Kopi Sianida. Dia dinyatakan terbukti membunuh sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin, dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi.
Baca Juga: Fakta-Fakta Film Dokumenter Kasus Jessica yang Baru Saja Dibebaskan
Meskipun Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah divonis 20 tahun penjara pada 2016, pengajuan PK ini merupakan langkah terakhir yang akan diambil pihaknya. Sebelumnya, pada 2017, MA telah menolak kasasi yang diajukan Jessica.