Ntvnews.id, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, yang lebih dikenal sebagai Jessica Wongso, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang menjeratnya. Pengajuan ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam kasus tersebut, dua perwira tinggi kepolisian, Irjen Pol Krishna Murti dan Irjen Pol Ferdy Sambo, ikut terlibat dalam penyelidikan. Keduanya memainkan peran penting dalam penanganan kasus ini.
Saat kasus kopi sianida diselidiki, Krishna Murti menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya berpangkat Kombes Pol, sedangkan Ferdy Sambo menjadi Wakil Direktur dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), berada di bawah komando Krishna.
Melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan olah TKP, polisi berhasil mengungkap kasus kopi sianida tersebut. Jessica Wongso, teman kuliah Mirna yang sempat bertemu untuk minum kopi di sebuah kafe di Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka.
Irjen Krishna Murti (Instagram @krishnamurti_bd91)
Irjen Pol Krishna Murti adalah seorang jenderal bintang tiga lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Dia memulai kariernya sebagai perwira pertama di Polda Jawa Tengah dan menjadi lulusan terbaik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 2000.
Pada 2015, karier Krishna semakin menanjak ketika menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain menangani kasus kopi sianida, Krishna juga dikenal karena perannya dalam pengungkapan kasus bom Sarinah pada tahun 2016.
Sejak 2017 hingga 2022, Krishna menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Beberapa posisi penting lainnya yang pernah dipegang adalah Kapolsek Metro Penjaringan (2001), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (2005), Wakapolres Depok (2006), Kapolres Pekalongan (2011), staf perencanaan PBB di New York (2011), dan Wakapolda Lampung (2016).