Ntvnews.id, Jakarta - Setelah resmi dilantik sebagai Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto akan memperoleh gaji pokok senilai Rp30.240.000 setiap bulan. Angka ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yang menetapkan bahwa gaji seorang presiden adalah 6 kali lipat dari gaji pejabat tertinggi lainnya di negara ini.
Gaji ketua DPR dan Ketua MPR, yang mendapat Rp5.040.000 per bulan. Dengan jumlah ini, Prabowo masuk dalam jajaran pejabat dengan penghasilan tertinggi di Indonesia.
Selain gaji pokok, Prabowo juga berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000 per bulan. Jika digabungkan dengan gaji pokok, maka total penghasilan Prabowo sebagai Presiden mencapai Rp62.740.000 per bulan.
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. (Dok.Istimewa)
Jumlah ini belum memperhitungkan berbagai tunjangan tambahan dan fasilitas lainnya yang disediakan bagi seorang presiden, seperti tunjangan perumahan, transportasi, dan keamanan.
Prabowo juga akan menikmati sejumlah fasilitas tambahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Presiden, termasuk kendaraan dinas, akses kesehatan terbaik, hingga perlindungan keamanan selama 24 jam.
Semua fasilitas ini merupakan hak-hak yang diberikan negara untuk memastikan presiden dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan nyaman. Fasilitas dan tunjangan ini menambah besarnya kompensasi yang diterima oleh Prabowo selama masa kepemimpinannya.
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Dok.Istimewa)
Dengan tugas besar yang diemban sebagai kepala negara, gaji dan tunjangan yang diterima oleh Prabowo dianggap setara dengan tanggung jawabnya. Sebagai Presiden, Prabowo tidak hanya bertugas mengelola pemerintahan tetapi juga menjaga stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia.