Sebelumnya, tiga hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera ditahan oleh Kejagung pada Rabu (23/10) malam. Mereka dituduh menerima suap dan gratifikasi.
Ketiganya kini telah menjadi tersangka. Para hakim PN Surabaya ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Mereka ditangkap bersama dengan seorang pengacara, Lisa Rahmat (LR), yang juga dijadikan tersangka karena memberi suap.