Jessica Wongso Ungkap Bukti Baru di Sidang PK Pembunuhan Mirna, Singgung Nama Karni Ilyas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2024, 16:22
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). (Antara)

Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016 silam. Ia sempat melakukan perlawanan melalui banding di pengadilan tinggi, dan kasasi serta PK ke Mahkamah Agung. Tapi perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara.

Jessica lalu mendapat remisi dan pembebasan bersyarat (PB), sehingga akhirnya bebas pada Agustus 2024 lalu. Meski sudah bebas, Jessica ingin nama baiknya kembali, karena merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Atas itu PK diajukan kembali.

Halaman
x|close