Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada unsur politisasi dalam proses penetapan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka. Kasus yang menjadi perhatian publik ini mengundang berbagai spekulasi.
Namun Kejagung menekankan bahwa langkah yang diambil murni berdasarkan hukum. Pernyataan resmi dari Kejagung menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang transparan.
"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi, tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, dalam konferensi pers Selasa, 29 Oktober 2024.
Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)
Proses penyelidikan terhadap Tom Lembong sudah berlangsung cukup lama, dimulai sejak adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Kementerian Perdagangan. Kejagung mengungkapkan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur hukum.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90," jelasnya.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Beberapa pihak menilai langkah ini memiliki motif politik, mengingat Tom Lembong adalah tokoh yang cukup berpengaruh.
Thomas Lembong (Instagram)
“Tidak ada politisasi dalam perkara ini ya, dan kami sangat bersyukur rekan-rekan media melakukan dukungan, support dan ini bagian dari support masyarakat,” tegas Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung.