- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH. telah melaporkan PT. PFN ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana "mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana, sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/ B/ 7483/ XII/ 2023/ SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Desember 2023. Pada tanggal 17 September 2024, Penyidik telah menerbitkan SP2HP ke 2, yang pada pokoknya Penyidik akan segera melakukan Gelar Perkara.