Kemenkomdigi akan menonaktifkan pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak surat penahanan mereka dikeluarkan oleh kepolisian.
"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemenkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," jelas Meutya.
"Jika proses hukum mencapai status inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," tambahnya.