Ntvnews.id, Jombang - Sanksi telah diputuskan untuk Senen dan Dian Yunitasari, mantan Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang. Dua mantan pejabat di Dinas Dikbud Jombang yang terlibat dalam kasus video mesum ini dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo pada Selasa (5/11). Teguh menyatakan bahwa keputusan terkait sanksi bagi keduanya memang sudah diambil.
”Jadi memang benar, hasilnya sudah kita terima. Tadi masih saya koreksi,” kata dia dalam keterangan resminya.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa dua ASN ini diberikan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun. Menurut Teguh, sanksi diberikan dengan mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ilustrasi Hubungan Seks (Times of India)
”Sanksinya Insya Allah sesuai PP 53. Jadi penurunan pangkat satu tahun, dan itu berlaku untuk kedua-duanya. Detailnya nanti secara terbuka akan kami sampaikan secara konferensi pers” tambahnya.
Sebelumnya, video yang diduga memperlihatkan dua pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melakukan tindakan tidak senonoh di ruangan sekretaris dinas telah beredar di media sosial Facebook pada akhir Agustus 2024.
Dalam video yang diunggah oleh akun Siska S tersebut, terlihat seorang pria dan wanita yang diduga adalah Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, sedang bermesraan.