Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari para ahli IT, Mahfud menyatakan pemberantasan pratik judol dan pinjaman online (pinjol) di Indonesia sebenarnya gampang.
Kuncinya adalah komitmen dan konsistensi dalam penegakan hukum.
Mahfud mengungkapkan kala dia menjabat sebagai Menkopolhukam, kasus judol dan pinjol juga jadi persoalan yang pelik. Bahkan dia sampai memanggil Kabareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Gubernur Bank Indonesia.
"Kabareskrim mengatakan pinjol itu hukum perdata kami engga berdaya," ungkapnya.
Kemudian Presiden Jokowi bertanya kepada Mahfud apakah pinjol bisa ditindak?
"Presiden bilang masa kejahatan seperti itu engga ada hukumnya?" tutur Mahfud.
Merespons kegusaran Presiden, Mahfud pun menjawab bisa menindak pinjol secara hukum. Caranya dengan menyatakan bahwa pinjol bukan hukum perdata tapi penipuan.