5 Begal Casis Bintara Polri Ditangkap, Ini Perannya

NTVNews - 22 Mei 2024, 18:17
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus begal casis bintara Polri. Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus begal casis bintara Polri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Satrio jadi korban begal di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). Kala itu, ia hendak menghadiri psikotes calon bintara polisi di SMK Media Informatika, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close