Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Satrio jadi korban begal di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). Kala itu, ia hendak menghadiri psikotes calon bintara polisi di SMK Media Informatika, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.