Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mencakup perubahan usia pensiun dan jabatan yang bisa diisi oleh TNI di lembaga-lembaga lain.
RUU TNI ini diusulkan oleh Komisi I DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Pada periode sebelumnya, RUU TNI telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR tetapi belum selesai dibahas.
"Dengan berbagai hal, situasi, politik dan sebagai, oke tidak dilanjutkan. Lalu disarankan (dibahas kembali) walaupun tidak di-carry over," kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Baca Juga: 4 Ribu Prajurit TNI Terlibat Judol, Sudah Disanksi Disiplin sampai Pidana
Ia menjelaskan bahwa perubahan usia pensiun bagi prajurit TNI kemungkinan tidak akan menjadi isu yang rumit. Namun, pembahasan mengenai ketentuan tentang jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif di lembaga lain mungkin akan menimbulkan perdebatan.
Sebab, ia menambahkan bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI, yang mengatur bahwa TNI dapat mengisi jabatan di 10 bidang tertentu, akan ditambah dengan ketentuan lembaga lain berdasarkan instruksi Presiden.
"Itu nanti akan kita diskusikan ya, mana saja. Apakah seluruh kementerian boleh, atau sebagian saja, sebagian itu apa saja?" kata dia.