"Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, karena itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Harli.
Harli menjelaskan, selain terlibat kasus dugaan pencemaran nama baik, Jovi juga melakukan pelanggaran disiplin.
"Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi," imbuh Harli.