Mahasiswa Tabrak Difabel di Yogyakarta (Instagram)
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman.
Pelaku juga mengaku bahwa ketika berkendara di jalur lambat Ringroad Utara, ia tidak menyadari telah menabrak seorang pejalan kaki. Ia kemudian terus melanjutkan perjalanan tanpa memberikan bantuan kepada korban.
Saat ini, tersangka berada di tahanan dan dikenai Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.