Ntvnews.id, Jakarta - Pesta demokrasi di Indonesia kembali bergulir. Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, kini masyarakat akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tahapan Pilkada serentak 2024 segera dimulai, dengan periode pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah yang dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon kepala daerah berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara itu, pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga: Ini Cara Bawaslu Cegah Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Jakarta
Pilkada serentak 2024 menjadi penyelenggaraan kelima dalam sejarah Indonesia dan pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024:
Namun, beberapa daerah tidak melaksanakan Pilkada serentak. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kepala daerah ditetapkan tanpa melalui Pilkada, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Jabatan gubernur secara otomatis dijabat Sultan DIY.