Ntvnews.id, Jakarta - Sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), digelar hari ini. Sidang putusan dilaksanakan, usai sidang pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.
"Putusannya besok ya, jam 2," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 26 November 2024.
Adapun dalam kesimpulannya, pengacara Tom meminta hakim tunggal praperadilan menerima permohonan mereka. Kuasa hukum meminta agar status tersangka Tom dibatalkan.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar pengacara Tom, Ari Yusuf Amir.
Ia juga meminta agar Tom dikeluarkan dari tahanan. Kuasa hukum juga meminta agar penyidikan terhadap Tom Lembong dihentikan.
Sementara jaksa, dalam kesimpulannya meminta hakim menolak pemohonan praperadilan Tom.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar jaksa.