Ntvnews.id, Jakarta - Rabu, 27 November 2024, menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dengan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Sebanyak 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 451 kabupaten, dan 93 kota, akan melaksanakan pemilihan untuk menentukan pemimpin baru.
Baca Juga: Mobil Pengangkut Logistik Pilkada Terbalik di Buru, Ketua PPS dan 4 Polisi Terluka
Untuk mendukung partisipasi masyarakat, pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Dengan demikian, warga diharapkan dapat lebih leluasa menggunakan hak pilih tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan.
Pilkada Serentak 2024. (Antara)
Namun, sebelum berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudahkah Anda mengenal jenis dan desain surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada serentak tahun ini?
Berbeda dari Pemilu 2024 yang menggunakan lima surat suara, Pilkada kali ini hanya memiliki tiga jenis surat suara. Masing-masing dirancang dengan warna dan desain spesifik agar mudah dikenali oleh pemilih. Berikut detailnya: