Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Di kutip dari Antara, Kamis 5 Desember 2024, Perpres ini menjadi landasan pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Perpres tersebut memuat rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, serta pembiayaan anggaran. Rincian ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perpres tersebut.
Anggaran pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Berdasarkan lampiran perpres, rincian penerimaan perpajakan untuk tahun anggaran 2025 mencakup:
1.Pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp2.433 triliun.
2. Pendapatan dari PPh Pasal 21 sebesar Rp313 triliun.
3. Pendapatan PPN dalam negeri sebesar Rp609,04 triliun.
Sementara itu, anggaran belanja negara mencakup belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Dalam perpres tersebut juga disebutkan bahwa pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Presiden tersebut ditetapkan oleh Presiden di Jakarta pada 30 November 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada hari yang sama.
Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Masyarakat dapat mengunduh Perpres tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya melalui situs jdih.setneg.go.id.
(Sumber Antara)