Bahkan, kata Harvey, ada rekening Sandra Dewi yang baru ia ketahui beberapa waktu belakangan. Rekening itu berisi tabungan istrinya dari hasil bekerja sebagai artis selama 25 sampai 30 tahun.
"Kemudian dia adalah orang paling hemat yang saya tahu, paling pintar menabung, lalu saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah akses, dan dia juga tidak pernah kasih transfer ke saya, tapi itu juga ikut diblokir," beber Harvey.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah yang merupakan BUMN. Harvey dikatakan melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Menurut jaksa, kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu cuma akal-akalan belaka. Harga sewanya, kata jaksa juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Harvey disebut meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Atas aksinya, Harvey Moeis dan terdakwa lainnya yakni Helena Lim, disebut memperkaya diri sebesar Rp 420 miliar. Uang juga disebut turut mengalir ke Sandra Dewi.